Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

fiqh muamalah-mudharabah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosialdan saling membutuhkan satu sama lain. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki wakttu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkan, di sisi lain ada yang memiliki skill atau kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya jenis dua orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya al-Mudharabah.             Akad mudharabah menunjukan bahwa ekonomi syariah mengakomodir interaksi antara pemilik harta dan pemilik kecakapan dalam satu aktivitas bisnis secara harmonis. Tidak ada terjadi gap atau jarak antara keduanya. Islam memandang penting pengolahan kekuatan umat dengan baik. Praktik mudharabah dapat dilakukan dalam aktivitas perniagaan. Seperti usaha rumah makan, kedai harian, dan lain-lain. Bahkan Lembaga Keuangan Sya